Rabu, 20 Juni 2012

STRATEGI KOMUNIKASI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK BUTON UTARA


BAB I
                                                  PENDAHULUAN         
1.1 Latar Belakang
Esensi dari Undang-Undang yang mengatur Pemerintah Daerah  pada dasarnya adalah untuk membangun Pemerintah Daerah dalam mengisi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pelayanan masyarakat yang ada di daerah. Di sisi lain Undang-Undang  Pemerintah Daerah  di samping mengatur satuan daerah otonom  juga mengatur satuan pemerintahan administratif. 
Pada hakikatnya hak otonomi yang diberikan kepada daerah – daerah  adalah untuk mencapai tujuan negara, Menurut UU No. 32 Tahun 2004, otonomi yang diberikan secara luas berada pada Daerah Kabupaten / Kota. Dengan maksud  asas desentralisasi yang diberikan secara penuh dapat diterapkan pada Daerah Kabupaten dan Kota. Selanjutnya dalam Undang – Undang  ini dijelaskan bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang Undang. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta,prakarsa,dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatankesejahteraan rakyat.
Hal ini di dukung  dengan keluarnya peraturan pemerintah  No . 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan, dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah.
Pembentukan daerah otonom disatu sisi bertujuan untuk ( a ) memperpendek rentang pelayanan publik ( b ) meningkatkan kesejahtraan masyarakat ( c ) percepatan pembangunan pada wilayah pedesaan. Pemekaran wilayah di samping memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga tidak sedikit menyisakan persoalan sosial di tengah masyarakat itu sendiri. Disisi lain secara realitas pembentukan otonomi daerah juga tidak bisa dipungkiri pada  dimensi – dimensi negatife seperti ( a ) munculnya raja – raja kecil atau penguasa – penguasa kecil pada tingkatan kabupaten  / kota ( b ) terjadinya konflik politik para elit – elit politik dan lebih parah lagi ( c ) terjadinya konflik horizontal pada level masyarakat bawah. Sejak terwujudnya reformasi, daerah – daerah ditanah air berlomba – lomba untuk memekarkan diri dari propinsi induk atau kabupaten / kota induknya. Keinginan pembentukan daerah baru dimaksud tidak bisa diabaikan pemerintah pusat karena memiliki payung hukum yang jelas.
 Salah satu daerah otonom yang baru dimekarkan adalah kabupaten Buton Utara dengan landasan hukum Undang – Undang No. 14 Tahun 2007. Pada undang – undang tersebut telah tercantumkan segala ketentuan baik pembangunan Infra struktur sarana dan prasarana, peningkatan pembangunan ekonomi masyarakat maupun pembangunan dibidang sosial secara normatif telah dituangkan didalamnya.
Kabupaten Buton Utara adalah sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Tenggara dengan Ibukotanya Buranga. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 pada tanggal 2 Januari 2007. Paska pemekaran Kabupaten buton utara tidak sesuai dengan amanah Undang – Undang No 14 Tahun 2007 tentang penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara di Buranga. Hal ini menjadi pemicu dan titik awal terjadinya konflik yang berkepanjangan sampai hari ini, faktor  penyebabnya merupakan kepentingan dari berbagai komponen dalam dinamika kehidupan sosial budaya, ekonomi, dan kepentingan politik yang cederung telah memecahkan persatuan dan kesatuan dimana yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Konflik penempatan ibukota Kabupaten Buton Utara muncul setelah terbentuknya Kabupaten Buton Utara, hal ini menunjukan bahwa orientasi kepentingan dan konflik yang berkepanjangan dalam komponen masyarakat perlu adanya penyelesaian yang serius  atau segera  diakhiri agar dalam proses pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat yang selama ini diharapkan. Pada dasarnya semua masyarakat Buton Utara megharapkan kedamaian dan keamanan, agar dinamika kehidupan sosial budaya, ekonomi dan politik dikabupaten Buton Utara dapat berlangsung secara harmonis, damai dan sejahtera serta dinamis sesuai dengan keinginan awal seluruh masyarakat Buton Utara untuk menjadi daerah otonomi baru yang terpisah dari kabupaten induknya.
Konflik ini disebabkan karena penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Ibukota Kabupaten Buton Utara terletak di Buranga, jadi pembangunan infrastruktur harus di pusatkan pada Ibukota Kabupaten yaitu di Buranga, namun kenyataannya tidak sesuai dengan Undang - Undang tersebut melainkan pembangunannya di pusatkan di Ereke, Faktor inilah menjadi titik awal konflik berkepanjangan di masyarakat.
Salah satu strategi dan teknis dalam upaya penyelesaian konflik pada penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara adalah dengan cara bagaimana strategi komunikasi itu diterapkan. Strategi komunikasi yang dimaksud adalah bagaimana cara mengubah opini, sikap dan perilaku terhadap berbagai komponen yang terlibat dalam konflik pada penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara untuk melakukan komunikasi yang itensif dalam suasana kekeluargaan guna mencapai titik kesamaan tentang persepsi penilaian  Ibukota Kabupaten Buton Utara. Strategi komunikasi adalah suatu  perencanaan dan manajemen dalam upaya menyelesaikan konflik, sebab hanya dengan melakukan komunikasi yang intens antara berbagai elemen maka seluruh elemen yang terlibat dalam konflik pada penempatan ibukota dapat terselesaikan dengan baik.
  Kajian ini lebih terfokus pada strategi kominikasi dalam upaya penyelesaian konflik pada penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara. Konflik merupakan sesuatu yang alamiah dan sesuatu yang  tidak bisa dilepaskan dari setiap kehidupan sosial masyarakat. Selama masyarakat masih memiliki kepentingan, kehendak serta cita – cita konflik senantiasa akan mengikuti mereka. Sebab dalam upaya untuk mewujudkan apa yang mereka inginkan pastilah ada hambatan – hambatan bahkan mungkin bisa terjadi benturan – benturan karena adanya kepentingan antara individu dengan individu, kelompok dengan kelompok maka konflik sudah jelas akan selalu berada pada mereka.
Strategi komunikasi dalam upaya menyelesaikan konflik dapat diposisikan sebagai sebuah sarana dan wujud kebersamaan antara berbagai komponen masyarakat yang terlibat dalam konflik. Saat ini intensitas komunikasi antara berbagai elemen masyarakat di Buton Utara dalam rangka menyelesaikan konflik telah dilakukan  walaupun hasilnya belum optimal karena masih ada pertentangan pendapat dan keinginan yang belum sejalan, namun telah dicapai kemajuan yang cukup berarti. Hal ini dapat dilihat dengan menurunya unjukrasa dan perlawanan terhadap penempatan ibukota Kabupaten buton utara yang menyalahi ketentuan Undang – Undang No 14 Tahun 2007.
Konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara dan strategi komunikasi dalam menyelesaikan konflik  merupakan suatu fenomena yang sangat menarik untuk diteliti. Penelitian tentang bagaimana strategi komunikasi dalam upaya penyelesaian konflik antara berbagai kalangan dan fenomena yang terlibat konflik dapat disatukan dalam suatu kesamaan pemahaman, penilaian dan persepsi melalui komunikasi. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik meneliti konflik penempatan ibukota kabupaten Buton Utara dengan melalui judul ” Strategi komunikasi dalam penyelesaian konflik pada penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara ( Studi Komunikator pada pemerintah daerah kabupaten buton utara ).
1.1  Rumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian latar belakang diatas, penulis merumuskan masalah pokok yakni Bagaimana Strategi Komunikasi Dalam Penyelesaian Konflik Pada Penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara ?



1.2              Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1.2.1    Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengambarkan :
1.      Untuk mengetahui bagaimana strategi komunikasi dalam upaya menyelesaikan terjadinya konflik pada penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara
2.      Untuk mengetahui bagaimana latarbelakang terjadinya konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara
1.2.2   Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoristis praktis maupun metodologis
1.      Secara teoristis diharapkan dapat menambah khzanah keilmuan dan menambah referensi tentang masalah konflik dalam kaitanya dengan komuikasi
2.      Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan sebagai salah satu acuan dalam pembuatan kebijakan dalam uapaya penyelesaian konflik khususnya Ibukota Kabupaten Buton Utara
3.      Secara metodologis diharapkan dapat memberikan alternatif maupun referensi bagi yang ingin melakukan kajian tentang konflik pada bidang kajian yang sama


1. 3 Sistematika Penulisan
Untuk memberikan gambaran umum tentang materi keseluruhan skripsi ini, penulis mengurayakan dalam beberapa bab sebagai berikut
Bab I Pendahuluan yang memuat tentang urayan latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, serta sisitematika penulisan
Bab II Tinjauan pustaka yang memuat tentang konsep – konsep dasar komunikasi, hubungan komunikasi dengan konflik, pengertian umum tentang konflik, perspektif tentang konflik, teori-teori utama mengenai sebab-sebab konflik  , konsep strategi komunikasi, konsep dan teori – teori dalam konflik   dan kerangka pemikiran
BAB III Metode Penelitian yang memuat tentang lokasi penelitian, subyek dan imforman, teknik pengumpulan data, teknik analisis data dan konseptualisasi







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PIKIR
2.1 Teori  – Teori  Dasar Komunikasi
Istilah komunikasi menurut Effendi ( 1992 ), yaitu  berasal dari perkataan bahasa latin  commuicatio yang berarti “bemberitahuan”  atau   “ bertukar pikiran “ . Dengan demikian secara garis besar dalam suatu proses harus terdapat unsur – unsur kesamaan makna agar terdapat suatu pertukaran pikiran  atau pengertian antara komunikator ( penyebar pesan ) dan komunikan ( penerima pesan ). Stone ( Widjaja, 1998 : 14 ) komunikasi merupakan sebagai proses Dimana seseorang berusaha memberikan pengertian dengan cara memindahkan pesan – pesan. Hovland ( Effendy, 1993 : 15 ) komunikasi merupakan sebuah proses mengubah perilaku orang lain.
Sementara itu beberapa pakar komunikasi seperti : C. Hovland, janis dan Kelly, Fordale, Bren  D. Ruben, dan Gerald  R. Miller seara umum sepakat mendefinisikan komunikasi sebagai kegiatan mengirim  dan mempengaruhi sebagai sebagai sebuah proses yang berlangsung secara utuh kepada individu, kelompok, dan organisasi melalui mekanisme tertentu ( simbol, sinyal,ide pengetahuan dan keterampilan ) dengan maksud mengubah dan memelihara sisitem tertentu ( Tubbs dan Mons dalam Sumadi Dilla, 2007 )
Definisi diatas jelas bahwa kegiatan komunikasi merupakan usaha mengarahkan pesan – pesan yang sengaja dilakukan kepada pihak lain dengan tujuan untuk mendapatkan perubahan yang di inginkan baik itu pikiran, perasaan, maupun tindakan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam proses komunikasi adalah usaha persuasi yang dapat digunakan dalam usaha – usaha perubahan dalam arti luas termasuk dalam menyelesaikan sebuah permasalahan atau sebuah konflik.
Menurut Ruben dalam Arni ( 1992 ), komunikasi adalah suatu proses melalui individu, kelompok, organisasi dan masyarakat, menciptakan,  penyampaian, dan menggunakan imformasi untuk mengkordinasikan lingkunganya dengan orang lain. Effendi ( 2005 ), komunkasi merupakan proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain untuk memberitahukan atau mengubah sikap, pendapat, perilaku, baik langsung maupun tidak langsung dengan melalui media.
Proses komunikasi dapat diartikan sebagai “transfer imformasi “ atau pesan – pesan sebagai komunikator dan penerima pesan sebagai komunikan. Komunikasi akan berhasil apabila pesan yang disampaikan dengan perasaan yang disadari, sebaliknya komunikasi akan gagal apabial pesan yang disampaikan dengan perasaan yang didak terkontrol. Tujuan dari proses komunkasi adalah tercapainya saling pengertian antara kedua belah pihak.
 Proses komunikasi dapat dibagi atas dua tahap yakni secara primer dan secara sekunder :
1.      Proses komunikasi secara primer adalah penyampaian pikiran seseorang kepada orang lain dengan menggunakan lambang sebagai media. Lambang sebagai media primer dalam proses komunikasi adalah bahasa, isyarat, gambar, gambar dan lain sebagainya yang secara langsung mampu menerjemahkan pikiran dan atau perasaan komunikator kepada komunikan.
2.      Proses komunikasi secara sekunder adalah proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan alat atau sarana sebagai media kedua setelah memakai lambang sebagai media pertama. Seorang komunikator menggunakan media kedua dalam melancarkan komuniksinya karena sasaranya berada ditempat yang relatif jauh dan jumlahnya banyak maka tepatnya ia menggunkak media kedua ini. Adapun media kedua yang sering di gunakan meliputi : surat, telepon majalah, radio, TV dan sebagainya.
Pengertian lain dari komunikasi juga dikemukakan oleh beberapa pakar yakni I.G. Wusanto, bahwa komunikasi merupakan sebuah proses pengopearasian/penyampaian warta berita / imformsai yang mengandung arti dari pihak satu kepihak lain dalam usaha mendapatkan pengertian. Carl I. Hauland, komunikasi adalah proses penyampaian pesan dimana seorang individu atau komunikator mengoperkan perangsang, biasanya dengan lambang bahasa, untuk mengubah tingkahlaku individu yang lain.
2.2 Teori  Konflik
Masyarakat mana pun didunia ini, selalu mengalami persaingan dan benturan kepentingan sosial antara satu kelompok dengan kelompok lainnya dalam menjalankan berbagai aktifitas hidup bermasyarakat. Konflik didefinisikan sebagai persaingan antara individu atau antara kelompok. Lewis  A.  dalam Rifai Nur dkk ( 1999 : 88 ), menyatakan bahwa konflik adalah perselisihan mengenai nilai – nilai atas tuntutan yang berkenaan dengan status, kuasa dan sumber – sumber kekayaan yang sedang persediaanya tidak mencukupi, dimana pihak – pihak yang sedang berselisih tidak hanya bermaksud untuk memperoleh barang yang di inginkan melainkan juga memojokan, merugikan dan merugikan dan menghancurkan  lawan mereka.
Berdasarkan pernyataan di atas maka dapat dipertegas bahwa konflik yang terjadi dikalangan masyarakat selalu berkenaan dengan adanya tuntutan nilai – nilai untuk memenuhi kebutuhan hidup dimana masing – masing pihak saling bersaingan atau berkompetisi untuk memperoleh barang yang di inginkan antara individu dengan kelompok masing – masing saling menjatuhkan lawan – lawanya tanpa mengenal batas kemanusiaan. 
Menurut Dahrendorf dalam teori konflik atau koersir maka tiap – tiap masyarakat disegala bidang kehidupanya mengalami proses – proses perubahan sosial terdapat dimana – mana, tiap – tiap masyarakat memperlihatkan perbantahan, dan konflik disegala bidangnya, konflik sosial ada dimana mana.       ( Rifai Nur dkk ). Berdasarkan pengamatan ini, berarti di setiap masyarakat yang mengalami konflik selalu mengalami proses perubahan dan proses perubahan sosial itu selalu ada dan bahkan terdapat disegala lapisan masyarakat.
 Disisi lain konflik didefinisikan sebagai pertentangan yang bersifat langsung dan disadari antara individu – individu atau kelompok – kelompok untuk mencapai tujuan yang sama. Kekalahan pihak lawan dianggap sangat penting daam mencapai tujuan,dalam konflik orientasi kearah pihak lawan lebih penting ( Achmad Fedyani Saifuddin, 1987 : 7 ).
Menurut Coser dalam Achmad Fedyani saifuddin (1987:7-8), menyatakan bahwa konflik adalah suatu gejala yang wajar terjadi dalam setiap masyarakat yang selalu mengalami perubahan sosial dan kebudayaan. Bahkan George Simmel bapak sosiologi mengemukakan ungkapan yang terkenal “ jika menghendaki perdamaiyan hendaknya bersiap – siap untuk perang secara tersirat “ ungkapan ini berarti adanya kesinambungan antara konflik dan integrasi, antara kekacauan dan keteraturan secara  terus menerus.
Berdasarkan pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak ada satu masyarakat pun yang dalam proses perkembanganya tidak mengalami konflik sosial. Menurut Gerts dalam Ahmad Fedyani Saifuddin ( 1986 : 97- 68 ), berpendapat bahwa kelompok – kelompok yang berkonflik sesungguhnya saling berkaitan satu sama lain. Secara komplementer dan secara bersama – sama berada struktur sosial masyarakat yang lebih luas dengan kebudayaan masyarakat yang bersangkutan sebagai pegangan umum. Dengan kata lain bahwa pada saat yang sama tercipta kondidsi terintegrasi diantara para penganut paham yang berbeda dengan cara mengorganisasi dan mewujudkan simbol – simbol yang berlaku.
Konflik berfungsi menegakan dan mempertahankan identitas dan batas - batas kelompok sosial dan masyarakat, konflik antara satu kelompok dengan kelompok lain memungkinkan ditegaskanya kembali identitas kelompok satu sama lain dan mempertahankan batas – batasnya terhadap lingkungan sosial diluarnya.
Kamus Ensiklopedia  Umum ( 1991 ),dalam salimtiah ( 2001: 26 ) memberikan pengertian konflik ( kengketa ) bahwa konflik terjadi oleh karena dua kekuasaan atau keadaan yang bertentangan, bisa terjadi berupa : (a) sengketa antara individu, (b) seseorang dengan masyarakatnya. Berdasarkan penjelasan ini konflik adalah suatu sengketa antara dua kekuatan yang saling bertentangan, baik antara individu, maupun dengan individu dengan masyarakat. Adapun teori konflik dalam masyarakat dapat di lihat sebagai berikut:
a. Teori Hubungan Masyarakat

Menganggap bahwa konflik disebabkan oleh polarisasi yang terus terjadi, ketidakpercayaan dan permusuhan di antara kelompok yang berbeda dalam suatu masyarakat.Sasaran: meningkatkan komunikasi dan saling pengertian antara kelompok yang mengalami konflik, serta mengusahakan toleransi dan agar masyarakat lebih bisa saling menerima keragaman yang ada didalamnya.
b. Teori Kebutuhan Manusia
Menganggap bahwa konflik yang berakar disebabkan oleh kebutuhan dasar manusia (fisik, mental dan sosial) yang tidak terpenuhi atau dihalangi. Hal yang sering menjadi inti pembicaraan adalah keamanan, identitas, pengakuan, partisipasi, dan otonomi. Sasaran: mengidentifikasi dan mengupayakan bersama kebutuhan mereka yang tidak terpenuhi, serta menghasilkan pilihan-pilihan untuk memenuhi kebutuhan itu.
c. Teori Negosiasi Prinsip
Menganggap bahwa konflik disebabkan oleh posisi-posisi yang tidak selaras dan perbedaan pandangan tentang konflik oleh pihak-pihak yang mengalami konflik. Sasaran: membantu pihak yang berkonflik untuk memisahkan perasaan pribadi dengan berbagai masalah dan isu dan memampukan mereka untuk melakukan negosiasi berdasarkan kepentingan mereka daripada posisi tertentu yang sudah tetap. Kemudian melancarkan proses kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak atau semua pihak.
d. Teori Identitas
Berasumsi bahwa konflik disebabkan oleh identitas yang terancam, yang sering berakar pada hilangnya sesuatu atau penderitaan di masa lalu yang tidak diselesaikan. Sasaran: melalui fasilitas lokakarya dan dialog antara pihak-pihak yang mengalami konflik, sehingga dapat mengidentifikasi ancaman dan ketakutan di antara pihak tersebut dan membangun empati dan rekonsiliasi di antara mereka.
e. Teori Kesalah Pahaman Antarbudaya
Berasumsi bahwa konflik disebabkan oleh ketidak cocokan dalam cara-cara komunikasi di antara berbagai budaya yang berbeda. Sasaran: menambah pengetahuan kepada pihak yang berkonflik mengenai budaya pihak lain, mengurangi streotip negatif  yang mereka miliki tentang pihak lain, meningkatkan keefektifan komunikasi antarbudaya.
f. Teori Transformasi Konflik
Berasumsi bahwa konflik disebabkan oleh masalah-masalah ketida ksetaraan dan ketidak adilan yang muncul sebagai masalah sosial, budaya dan ekonomi. Sasaran: mengubah struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidak setaraan dan ketidak adilan termasuk kesenjangan ekonomi, meningkatkan jalinan hubungan dan sikap jangka panjang di antar pihak yang berkonflik, mengembangkan proses dan sistem untuk mempromosikan pemberdayaan, keadilan, perdamaian, pengampunan, rekonsiliasi, pengakuan.



2.3 Tinjauan Tentang Konflik
            Berdasarkan realistis yang ada konflik dalam penelitian ini merupakan adanya perbedaan persepsi penempatan Ibukota yang melibatkan dua daearah yakni kecamatan Bonegunu dan kecamatan Kulisusu sehingga menimbulkan anarkis. Dimana sebagian masyarakat mempertahankan letak ibukota dan pembangunanya di Buranga sesuai amanah Undang – Undang Nomor 14 tahun 2007 tentang pemekaran Ibukota kabupaten Buton Utara dengan cakupan wilayah enam kecamatan yang beribukota di Buranga. dipihak lain berpendapat bahwa tepatnya Ibukota kabupaten Buton Utara dikecamatan kulisusu, karena Buranga tidak memenuhi persyaratan dan akan merugikan daerah sebab buranga tepatnya difungsikan sebagai daerah pertanian.
            Menurut Webster dala. (2004 : 9) Pruitt,dkk bahwa istilah konflik adalah suatu perkelahian, peperangan atau perjuangan yakni berupa konfrontasi fisik antara beberapa pihak. Tetapi kemudian berkebang dengan masuknya ketidak sepakatan yang tajam atau oposisi atas berbagai kepentingan, ide – ide dan lain – lain( Pruitt,dkk.,2004:10 ).
            Menurut Dwipayana, dkk.,(2001:10) menjelaskan tiga bentuk konflik yakni (a) Konflik Horizontal merupakan bentuk konflik yang terjadi dikalangan warga masyarakat, baik dalam skala kecil maupun skala besar. (b), konflik vertikal yakni bentuk konflik antara warga masyarakat dengan pemerintah baik dalam skala kecil maupun skala besar.(c), konflik multidimensi yaitu konflik yang bersifat tumpang tindih antara dimensi horizontal dan vertikal.
            Tunbuhnya tata tertib sosial atau sisitem nilai yang disepakati bersama oleh anggota masyarakat sama sekali tidak tidak berarti lenyapnya konflik didalam masyarakat. Sebaliknya, tumbuhnya tatatertib sosial justru mencerminkan adanya konflik yang bersifat potensial dalam setiap masyarakat. (Nasikum,2007:17).
2.3.1 Koflik Dan Masyarakat
            Teori konflik yang terkenal dalam sosiologi tergolong atas dua kelompok yakni (a) Teori Konflik Fungsional, (b) Teori Konflik kelas. Kedua koflik ini berkar dari dua tokoh besar sosiologi yaitu Georg Simmel dan Karlmax. Pemikiran Gerog Simmel kemudian diikuti oleh Lewis Coser dan pemikiran Kar Max di ikuti oleh Ralf Dahrendorf.
Menurut Louis Pandy dalam Said D. (1996: 20) konflik dikelompokan dalam lima bagian yakni:
1.      Latent Conflict yakni  mengambarkan suatu situasi dimana didalamnya terdapat kondisis – kondisi persaingan dalam memperoleh sumberdaya langka dorongan untuk mengelola sendiri, atau adanya perbedaan pencapaian tujuan
2.      Perceived Conflict yakni masing – masing pihak menganggap kondisi – kondisi konflik dan diantara mereka juga tidak memahami posisinya masing – masing secara benar
3.      Felt Conflct ini mengambarkan bahwa suatu tahapan dimana para anggota yang konflik tidak hanya menyadari adanya konflik itu, tetapi juga mengalami ketegangan karena konflik itu. Dengan kata lain kondisi konflik itu sudah mempengaruhi mereka
4.      Manifest Conflict hal ini terjadi pada suatu tahapan dimana ketegangan yang sudah terjadi di antara mereka ini sudah disalurkan (diungkapkan melalui agrasi terbuka atau melalui alat – alat rahasia )
5.      Conflict Aftermath, tahapan ini menunjukan hasil setelah konflik, pada tahapan ini kondisi – kondisi laten dapat menjadi konflik yang lebih berat apa bila tidak ditekan atau dipecahkan.
Setiap kehadiran konflik didalam kelompok masyarakat selalu ada upaya penyelesaian atau meredakan konflik yang dikembangkan oleh para ilmu sosial. Berdasarkan paradigma konflik anggotanya dapat dikelompokan kedalam dua kategori yaitu orang yang dikuasai dan orang yang menguasai. Dualisme ini termasuk struktur dan hakekat tiap – tiap kehidupan bersama mengakibatkan kepentingan – kepentingan yang berbeda dan mungkin saling  berlawanan. Pada giliranya diferensiasi kepentingan dapat melahirkan kelompok yang berbenturan.
Konflik tidak hanya selalu bersifat disfungsional dalam konteks hubungan dimana konflik tersebut terjadi. Sebaliknya seringkali konflik diperlukan untuk mempertahankan hubungan tersebut tanpa cara – cara menyalurkan kebencian satu samalain. Oleh karena itu konflik dapat berfungsi sebagai kutub pengaman sehngga sistem sosial tersebut dapat dipertahankan dalam batas -  batas tertentu.
Dalam hal ini terjadinya konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara adalah tidak terlepas dari kurangnya kesadaran masrakat, serta lemahnya perangkat hukum yang ada, khususnya Undang – Undang No 14 tahun 2007 tentang ketetapan penempatan ibukota Kabupaten Buton Utara di Buranga.

2.3.2        Analisis Dan Pemetaan Konflik
            Analisis konflik dapat dilakukan dengan sjumlah alat bantu dan teknik yang sederhana, praktis dan sesuai. Alat batu untuk menganalisis situasi konflik menurut Fisher dkk(2001:19) terdiri dari :
1.      Prakonflik : ini merupakan periode dimana terdapat ketidak sesuaian sasaran diantara dua pihak atau lebih, sehingga menimbulkan sebuah konflik.konflik tersembunyi dari pandangan umum,meskipun satu pihak atau lebih mungkin mengetahui potensi terjadinya konfrontasi.
2.      Konfrontasi : pada tahap ini konflik menjadi semakin terbuka,jika hanya satu pihak yang merasa ada masalah, mungkin para pendukungnya akan mulai melakukan aksi demonstrasi atau perilaku konfrontasi lainya.
3.      Krisis : ini merupakan puncak konflik ketika ketegangan dan atau kekerasan terjadi paling hebat. Dalam konflik skala besar ini merupakan periode perang ketika orang – orang dari kedua pihak terbunuh.
4.      Akibat : suatu krisis pasti akan menimbulkan suatu akibat apa bila dalam suatu masalah tidak dapat terselesaikan dengan baik
5.      Pasca konflik : situasi diselesaikan dengan cara mengakhiri berbagai konfrontasi kekerasan, ketegangan dan hubungan yang mengarah kearah lebih normal diantara kedua pihak
Suatu konflik perlu adanya suatu analisis Fisher dkk. (2001:17), menyatakan bahwa konflik diperlukan suatu anlisis yakni : (a) untuk memahami latar belakang dan sejarah situasi dan kejadian kejadian saat sekarang (b) untuk mengidentifikasi semua kelompok yang terlibat, tidak hanya kelompok yang menonjol saja (c) untuk memahami pandangan semua kelompok dan lebih mengetahui bagaimana hubungan satu sama lain (d) untuk mengidentifikasi faktor – faktor dan kecenderungan – kecenderungan yang mendasari konflik, dan (e) untuk belajar dari kegagalan dan juga kesuksesan.
2.4  Konflik dan Penyebabnya
2.4.1             Sebab-Sebab Konflik

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri: Hal ini dapat di lihat pada faktor penyebab konflik berikut:
1.                  Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
2.                   Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok. Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda.
3.                  Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.
2.4.2             Manajemen Konflik
            Manajemen konflik merupakan serangkaian aksi dan reaksi antara pelaku maupun pihak luar dalam suatu konflik. Manajemen konflik termasuk pada suatu pendekatan yang berorientasi pada proses yang mengarahkan pada bentuk komunikasi (termasuk tingkah laku) dari pelaku maupun pihak luar dan bagaimana mereka mempengaruhi kepentingan (interests) dan interpretasi. Bagi pihak luar (di luaryang berkonflik) sebagai pihak ketiga, yang diperlukannya adalah informasi yang akurat tentang situasi konflik. Hal ini karena komunikasi efektif di antara pelaku dapat terjadi jika ada kepercayaan terhadap pihak ketiga.
Menurut Ross (1993) bahwa manajemen konflik merupakan langkah-langkah yang diambil para pelaku atau pihak ketiga dalam rangka mengarahkan perselisihan ke arah hasil tertentu yang mungkin atau tidak mungkin menghasilkan suatu akhir berupa penyelesaian konflik dan mungkin atau tidak mungkin menghasilkan ketenangan, hal positif, kreatif, bermufakat, atau agresif. Manajemen konflik dapat melibatkan bantuan diri sendiri, kerjasama dalam memecahkan masalah (dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga) atau pengambilan keputusan oleh pihak ketiga. Suatu pendekatan yang berorientasi pada proses manajemen konflik menunjuk pada pola komunikasi (termasuk perilaku) para pelaku dan bagaimana mereka mempengaruhi kepentingan dan penafsiran terhadap konflik.
Fisher dkk (2001:7) menggunakan istilah transformasi konflik secara lebih umum dalam menggambarkan situasi secara keseluruhan.
  1. Pencegahan Konflik, bertujuan untuk mencegah timbulnya konflik yang keras.
  2. Penyelesaian Konflik, bertujuan untuk mengakhiri perilaku kekerasan melalui persetujuan damai.
  3. Pengelolaan Konflik, bertujuan untuk membatasi dan menghindari kekerasan dengan mendorong perubahan perilaku positif bagi pihak-pihak yang terlibat.
  4. Resolusi Konflik, menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru dan yang bisa tahan lama diantara kelompok-kelompok yang bermusuhan.
  5. Transformasi Konflik, mengatasi sumber-sumber konflik sosial dan politik yang lebih luas dan berusaha mengubah kekuatan negatif dari peperangan menjadi kekuatan sosial dan politik yang positif.
Tahapan-tahapan diatas merupakan satu kesatuan yang harus dilakukan dalam mengelola konflik. Sehingga masing-masing tahap akan melibatkan tahap sebelumnya misalnya pengelolaan konflik akan mencakup pencegahan dan penyelesaian konflik. Sementara Minnery (1980:220) menyatakan bahwa manajemen konflik merupakan proses, sama halnya dengan perencanaan kota merupakan proses. Minnery (1980:220) juga berpendapat bahwa proses manajemen konflik perencanaan kota merupakan bagian yang rasional dan bersifat iteratif, artinya bahwa pendekatan model manajemen konflik perencanaan kota secara terus menerus mengalami penyempurnaan sampai mencapai model yang representatif dan ideal. Sama halnya dengan proses manajemen konflik yang telah dijelaskan diatas, bahwa manajemen konflik perencanaan kota meliputi beberapa langkah yaitu: penerimaan terhadap keberadaan konflik (dihindari atau ditekan/didiamkan), klarifikasi karakteristik dan struktur konflik, evaluasi konflik (jika bermanfaat maka dilanjutkan dengan proses selanjutnya), menentukan aksi yang dipersyaratkan untuk mengelola konflik, serta menentukan peran perencana sebagai partisipan atau pihak ketiga dalam mengelola konflik. Keseluruhan proses tersebut berlangsung dalam konteks perencanaan kota dan melibatkan perencana sebagai aktor yang mengelola konflik baik sebagai partisipan atau pihak ketiga.
2.5 Strategi Komunikasi Dalam Upaya Penyelesaikan Konflik
            2.5.1 Konsep Strategi Komunikasi
Istilah strategi berasal dari bahasa yunani “ strategoe ” atau   “ strategos“ dengan kata jamak strategi ( Salusu : 1996 ) didefisiskan sebagai suatu seni yang mengutamakan kecakapan sumberdaya suatu organisasi untuk mencapai suatu sasaran melalui suatu hubungan efektif dengan lingkunganya dalam kondisi yang menguntungkan.
Menurut Arifin ( 1994 ), strategi adalah keseluruhan keputusan kondisional tentang tindakan yang akan dijalankan guna mencapai tujuan. Selanjutnya pengertian lain tentang strategi dikemukakan oleh Effendy (1990), bahwa strategi pada hakekatnya adalah suatu perencanaan dan manajemen untuk mencapai suatu tujuan. Akan tetapi dalam mencapai suatu tujuan tersebut strategi tidak berfungsi sebagai peta jalan yang hanya menunjukan arah saja melainkan harus menunjukan bagaimana taktik operasionalnya.
Effendi ( 1990 ), mengemukakan strategi komunikasi adalah rencana meliputi metode, teknik dan tata hubungan fungsional antara unsur – unsur dan faktor – faktor dari proses komunikasi guna kegiatan operasionalnya dalam rangka mencapai tujuan bersama. Makna  dalam strategi komunikasi adalah pemahaman dan pengetahuan yang sama sehingga dapat dikatakan komunikatif. Kegiatanya tidak hanya menyampaikan imformasi tetapi juga mengandung unsur persuasif yakni agar orang lain bersedia menerima suatu pemahaman dan pengaruh, sebab pada prinsinya komunikatif yang efektif adalah :
1.      Bagai mana mengubah opini
2.      Bagaimana mengubah sikap
3.      Bagaimana mengubah perilaku
Titik sentral setiap kegiatan komunikasi adalah imformasi yang merupakan kegiatan manusia yang setiap harinya melakukan proses komunikasi, dalam proses komunikasi keberhasilan untuk memperoleh dukungan, pengertian dan pemahaman dari khalayak tergantung dari kondisi yang ada termasuk semua unsur yang terdapat pada komunikasi.
Seitoe dalam Ruslan ( 1997 ), bahwa strategi komunkasi adalah suatu kegiatan manajemen untuk melakuakan komunkaisi sehingga dapat menimbulkan suatu pemahaman dalam rangka menyusun suatu rencana jangka panjang. Achmad S. Adnan Putra dalam Ruslan ( 1997 ), juga mendefinisikan  bahwa strategi komunikasi adalah suatu alternatif optimal yang dipilih untuk mencapai tujuan dalam rangka menyusun suatu rencana jangka panjang.
Jadi strategi komunikasi adalah rencana yang meliputi metode teknik dan tata hubungan fungsional antara unsusr – unsur dan faktor dari proses komunkasi guna mencapai kegiatan operasionalnya demi tercapainya tujuan dan sasaran. Dari penjelasan ini jelas bahwa strategi komunikasi erat hubunganya antara tujuan yang hendak dicapai dengan konsekuensi yang diperhitungkan  sebelumnya dengan jasil yang diharapkan.
Fisher ( 2001 ), menyebutkan salah satu strategi komunikasi penting yang harus dilakukan dalam menyelesaikan konflik adalah menciptakan suasana komunikasi yang terbuka dan jujur. Hal ini menunjukan bahwa komunikasi sangatlah memegang peranan penting dalam kehidupan manusia yang tidak bisa dipisahkan dengan kominiaksi.
Implikasi tersebut, selain membantu mempermudah komunikator atau sumber komunikasi juga akan memberikan kerangka acuan perumusan isi pesan yang etis, termasuk mengenal khalayak sasaran komunikasi, bahkan dari itu akan mengurangi resiko kegagalan komunikasi. Namun sebaliknya apa bila  isi pesan tidak mencerminkan aspek sosial budaya akan menuai kritik dan dan munculnya penolakan dari khalayak ( Dilla,2007 ).
Menurut Ruben dalam Arni  (1992), komunikasi adalah suatu proses melalui individu berhubungan kelompok organisasi dan masyarakat, menciptakan, menyampaikan, dan menggunakan impformasi untuk mengkordinasikan lingkungannya dengan orang lain. Sedangkan menurut Effendi ( 2005 ), komunikasi merupakan proses penyampaian pesan oleh seseorang.
Pendekatan penyelesaian konflik oleh pemimpin dikategorikan dalam dua dimensi ialah kerjasama/tidak kerjasama dan tegas/tidak tegas. Dengan menggunakan kedua macam dimensi tersebut ada 5 macam pendekatan penyelesaian konflik ialah :
1. Kompetisi
            Penyelesaian konflik yang menggambarkan satu pihak mengalahkan atau mengorbankan yang lain. Penyelesaian bentuk kompetisi dikenal dengan istilah win-lose orientation.
2.
 Akomodasi
            Penyelesaian konflik yang menggambarkan kompetisi bayangan cermin yang memberikan keseluruhannya penyelesaian pada pihak lain tanpa ada usaha memperjuangkan tujuannya sendiri. Proses tersebut adalah taktik perdamaian.
3.
 Sharing
Suatu pendekatan penyelesaian kompromistis antara dominasi kelompok dan kelompok damai. Satu pihak memberi dan yang lkain menerima sesuatu. Kedua kelompok berpikiran moderat, tidak lengkap, tetapi memuaskan.
4.
 Kolaborasi
            Bentuk usaha penyelesaian konflik yang memuaskan kedua belah pihak. Usaha ini adalah pendekatan pemecahan problem (problem-solving approach) yang memerlukan integrasi dari kedua pihak.
5.
 Penghindaran
            Menyangkut ketidakpedulian dari kedua kelompok. Keadaaan ini menggambarkan penarikan kepentingan atau mengacuhkan kepentingan kelompok lain.
Rogers dan Adhikarya (1979) menyusun strategi komunikasi dengan prinsip – prinsip  antara lain :
1.      Pendekatan Celling Effec dengan mengkomunikasikan pesan – pesan gar khalayak dapat mengejar ketertinggalanya
2.      Pendekatan Narrof Casting atau mengalokasikan pesan – pesan bagi khalayak.
3.      Pemanfaatan saluran tradisional dan
4.      Menciptakan mekanisme keikutsertaan khalayak
2.5 Kerangka Pemikiran
            Untuk dapat menyelesaikan konflik tentang penempatan Ibu kota Kabupaten Buton Utara, tentunya harus mengetahui penyebab dari konflik tersebut. Dengan mengetahui penyebab diharapkan dapat di selesaikan dengan baik, strategi komunikasi sangat tepat untuk menyelesaikan masalah konflik Ibu kota Kab. Buton Utara, pandangan teori konflik bahwa masyarakat selalu dalam perubahan, dan setiap elemen dalam masyarakat memberikan sumbangan bagi terjadinya konflik di masyarakat.
            Adapun penyebab adanya konflik secara sederhana adalah sebagai berikut (Liliweri, 2005:260 -) (a) konflik nilai, hal ini biasanya disebabkan karena adanya perbedaan nilai (b) kurangnya komunikasi, hal ini komunikasi tidak dapat di anggap sepeleh karena terjadinya suatu konflik biasa terjadi karena adanya dua belah pihak yang kurang komunikasi , dan (c) kepemimpinan yang kurang efektif, secara politis kepemimpinan yang baik adalah kepemimpinan yang kuat, adil dan demokratis
            Setelah mengetahui penyebab adanya suatu konflik maka dapat kita simulasikan  untuk mencoba berbagai alternatif teoritis dan bagaimana strategi komunikasi untuk menyelesaikan suatu konflik yang terjadi. Secara umum, untuk menyelesaikan suatu konflik dapat kita lihat pada istilah berikut : (a), pencegahan adanya konflik; pola ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kekerasan dalam konflik, (b) penyelesaian konflik; bertujuan untuk mengakhiri kekerasan melalui persetujuan perdamaian, (c) strategi komunikasi; bertujuan untuk mengatasi masalah – masalah dalam konflik dengan melalui cara atau metode – metode dan taktik dalam menyelesaikan konflik yang ada. (d) pengelolaan konflik; bertujuan untuk mengatasi masalah yang terlihat agar dapat berprilaku posisitif. (e), Resolusi konflik; bertujuan untuk menangani sebab – sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang relative dapat bertahan lama di antara kelompok – kelompok yang bermusuhan (Fisher, 2001: 14)
            Intervensi komunikasi dalam penyelesaian konflik adalah melalui penelaahan, substansi, latar belakang konflik, pengetahuan dan pemahaman tentang identitas dan karakter para actor yang terlihat, strategi komunikasi akan di lakukan oleh komunikator dalam melakukan penyelesaian konflik .
Fisher dkk (2001:7) menggunakan istilah transformasi konflik secara lebih umum dalam menggambarkan situasi secara keseluruhan.
  1. Pencegahan Konflik, bertujuan untuk mencegah timbulnya konflik yang keras.
  2. Penyelesaian Konflik, bertujuan untuk mengakhiri perilaku kekerasan melalui persetujuan damai.
  3. Pengelolaan Konflik, bertujuan untuk membatasi dan menghindari kekerasan dengan mendorong perubahan perilaku positif bagi pihak-pihak yang terlibat.
  4. Resolusi Konflik, menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru dan yang bisa tahan lama diantara kelompok-kelompok yang bermusuhan.
  5. Transformasi Konflik, mengatasi sumber-sumber konflik sosial dan politik yang lebih luas dan berusaha mengubah kekuatan negatif dari peperangan menjadi kekuatan sosial dan politik yang positif.








Gambar: Skema Kerangka Pemikiran
                             Konflik Penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara
Dasar terjadinya konflik
1.      Usulan Pemekaran Kabupaten Buton Utara
2.      UU No 14 Tahun 2007 ttg pemekaran Kab. Buton Utara
3.      Pleno DPRD Kabupaten Buton Utara
4.      Surat Mendagri
5.      Surat Gubernur Sulawesi Tenggara













 
    Pemerintah                               bentuk – bentuk konflik                     Masyarakat
1.      konflik horizontal
2.      konflik vertical
3.      konflik multi dimensi


 
                             Manajemen Konflik
                             Fisher dkk (2001:7)
1.      Pencegahan konflik
2.      Penyelesaian konflik
3.      Pengelolaan konflik
4.      Resolusi konflik
5.      Transformasi konflik


 
    
   
Komunukasi partisipasi
Roger, dan adi karya dalam Dilla, 2007: 159- 161
1.      Pendekatan Celling effec
2.      Pendekatan narrow casting
3.      Pemanfaatan saluran tradisional
4.      Menciptakan mekanisme keikutsertaan masyarakat


 


          Resolusi Konflik Penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara



 
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemilihan lokasi ini berdasarkan pertimbangan bahwa penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara pada saat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dipertentangan dari berbagai elemen – elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Buton Utara.
3.2 Jenis Penelitian 
Jenis penelitian ini merupakan bentuk penelitian kualitatif  dengan menggunakan stategi case study (studi kasus), yaitu untuk mengetahui bagaimana strategi komunukasi yang dilakukan sebagai upaya penyelesaian konflik pada penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara.
3.3 Imforman dan Teknik Pemilihan Imforman
3.3.1 Imforman Penelitian      
Imforman adalah orang yang di wawancara untuk memberikan data dan imformasi tentang situasi dan kondisi mengenai masalah penelitian. Imforman dalam penelitian ini adalah Bupati Buton Utara yang terpilih/ Wakil Bupati Buton Utara, ketua DPRD Buton Utara/Wakil Ketua DPRD Buton Utara,dan Kepala Badan Kesbang Politik dan Linmas Kabupaten Buton Utara
3.3.2 Teknik Penentuan Imforman
Tenik penentuan imforman yang digunakan dalam penelitian ini adalah snowball sampling  yaitu teknik penentuan imforman yang mula – mula jumlahnya kecil kemudian membesar. Dalam penentuan sampel (imforman), pertama dipilih satu atau dua orang, tetapi karena dengan dua orang ini belum merasa lengkap dengan data yang diberikan, maka peneliti mencari orang lain yang dipandang lebih tahu dan dapat melengkapi data yang dibrikan oleh dua orang sebelumnya. Begitu seterusnya sehingga jumlah sampel lebih banyak. (Sugiono,2007:85-86).
3.4 Teknik Pengumpulan Data
            Teknik pengumpulan data primer dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik pengamatan (observasi), wawancara mendalam (in-depht interview) dan dokumentasi. Wawancara mendalam terutama akan dilakukan pada imforman kunci. Untuk membentuk dan memudahkan dalam proses pengumpulan data primer,penelitian menggunakan instrumen pengumpulan data penelitian berupa,buku catatan lapangan, panduan wawancara, tape recorder dan kamera (MP 12). Selain data primer, peneliti juga memutuhkan data sekunder sebagai data pendukung dalam penelitian ini yang diperoleh melalui media massa, hasil – hasil penelitian, dan sumber lain yang relevan dengan topik dalam penelitian ini.
3.5 Teknik Analisis Data
            Data penelitian yang akan dihimpun selanjutnya akan diolah dan dianalisis. Analisis data dilakukan dari awal hingga akhir penelitian. Komponen – komponen analisis data mencakup reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan secara interaktif saling berhubungan selama dan sesudah pengumpulan data (Salim,2006:22-23). Setelah data dianalisis, selanjutnya akan ditarik kesimpulan yang diharapkan dapat menjawab seluruh permasalahan dalam penelitian ini.
3.6 Desain Operasional
Unit Analisis
Struktur Kerangka Analisis
Teknik Pengumpulan Data
Dasar konflik
1.      UU No 14 Thn 2007
Tentang Ibukota Buton       Utara
2.      Keputusan pleno DPRD
3.      Surat mendagri
4.      Surat Gubernur Sultra


Wawanracara
Dan
dokumentasi
Bentuk Konflik

Manajemen Konflik

1.      Horizontal
2.      Vertikal
3.      Multidimensi

Fisher Dkk (2001:7)
1.      Pencegahan konflik
2.      Penyelesaian konflik
3.      Pengelolaan konflik
4.      Resolusi konflik
5.      Transformasi konflik

Strategi                             komunikasi dalam upaya penyelesaikan konflik
Komunikasi partisipasi
Roger, dan adi karya dalam Dilla, 2007: 159- 161
1.      Pendekatan Celling effec
2.      Pendekatan narrow casting
3.      Pemanfaatan saluran tradisional
4.      Menciptakan mekanisme keikutsertaan masyarakat
 


3.7              Konseptualisasi
  1. Konflik dalam penetian ini adalah terjadinya pertentangan tentang penempatan Ibukota Kab. Buton Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2007.
  2. Starategi komunikasi dalam penelitian ini adalah langkah – langkah apa yang di lakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya penyelesaian konflik pada penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara
  3.  Dasar terjadinya konflik adalah UU Nomor 14 Tahun 2007, tentang pemekaran Kab. Buton Utara dengan Ibukota Buranga. Pleno DPRD Kab. Buton Utara Mei 2010. Mentri dalam Negri dan Gubernur Sultra memeperkuat keputusan tentang UU Nomor 14 Tahun 2007 tentang penempatan Ibukota Buton Utara di Buranga.
4.      Perbedaan/persamaan persepsi /penilaian dalam komunikasi ; dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan/pertentangan dalam pandangan dan pemahaman tentang penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara
5.       Pendekatan Celling Effect, adalah komponen dalam komunikasi partisipasi yang di lakukan dengan cara mengefektifkan komunikasi dan pesan yang disampaikan agar khalayak secara keseluruhan mengetahui dan memahami setiap isi pesan dan komunikasi secara merata dalam Penyelesaian konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara
  1.  Pendekatan Narrow Casting adalah  komponen dalam komunikasi partisipasi yang dilakukan dengan cara mengalokasikan setiap pesan dan tindakan komunikasi sehingga khalayak terlibat secara keseluruhan dalam setiap aktifitas komunikasi dalam penyelesaian konflik


BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1  Gambaran Umum Lokasi Penelitian
4.1.1 Sejarah Terbentuknya
Kulisusu/Kolencusu merupakan salah satu dari empat benteng pertahanan Barata Patapalena (cadik penjaga keseimbangan perahu Negara) dimasa Kesultanan Buton. Barata Kulisusu bersama-sama dengan Barata Muna, Barata Tiworo dan Barata Kaledupa merupakan pintu-pintu pertama pertahanan sebelum musuh masuk ke dalam wilayah pusat kekuasaan di kota Bau-Bau. Oleh karena itu keempat barata ini memiliki peranan yang penting dalam menjaga keselamatan Negara. Barata-barata ini diberi hak otonom untuk mengatur sendiri daerahnya  termasuk memiliki tentara sendiri, namun  dengan batas-batas pengaturan yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat yang ada di Bau-Bau. Namun perlu diketahui bahwa masing-masing barata dimaksud di atas memiliki symbol yang yang berbeda dimana u ntuk Barata Kulisusu memakai symbol “Lipu Tinadeakono Sara”. Berdasarkan sejarah Buton Utara, “lipu tinadeakono sara” adalah mengandung arti bahwa negeri yang dibangun dan didirikan berdasarkan SARA. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi tenggara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muna, maka pembangian wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Buton Utara  meliputi 6 kecamatan  yaitu : Kecamatan Kulisusu, Kecamatan Kulisusu Barat, Kecamatan Kulisusu Utara, Kecamatan Wakarumba Utara, Kecamatan Bonegunu dan Kecamatan Kambowa.
4.1.2        Keadaan Wilayah
a.      Letak Geografis
Kabupaten Buton Utara dengan luas wilayah 1.923,03 km2  (belum termasuk wilayah perairan), terletak di jazirah Sulawesi Tenggara  yang terletak dibagian Utara Pulau Buton dan gugusan pulau-pulau disekitarnya. Secara administratif Kabupaten Buton Utara terdiri dari 6 kecamatan dan 59 kelurahan/desa/ UPT. Ditinjau dari letak geografisnya, Kabupaten Buton Utara terletak pada 4,6 LS – 5,15 LS serta membujur dari Barat ke Timur antara 122,59 BT – 123,15 BT dengan batas-batas sebagai berikut :
Ø  Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Wawonii
Ø  Sebelah Timur berbatasan dengan laut Banda
Ø  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Buton dan
Ø  Sebelah barat berbatasan dengan Selat Buton dan Kabupaten Muna   
b. Topografis
Kabupaten Buton Utara merupakan dataran rendah dan sebagian berbukit dengan keadaan tanah yang sangat subur terutama yang terletak pada pesisir pantai sangat cocok untuk pertanian baik tanaman pangan maupun tanaman perkebunan. Kabupaten Buton Utara terdiri dari barisan pegunungan dan sedikit melengkung ke arah utara dan mendatar ke arah selatan dengan ketinggian rata-rata antara 300 – 800 meter di atas permukaan laut, sedangkan bagian timur sepanjang arah pegunungan merupakan daerah berbukit-bukit dan mendatar ke arah pantai timur dengan luas bervariasi. Dataran rendah yang cukup luas yaitu Cekungan Lambale <29.000 ha sejajar dengan Sungai Lambale dan Sungai Langkumbe.
c.  Luas Wilayah
Kabupaten Buton Utara yang terdiri dari 2 matra darat dan 2 matra laut. Luas wilayah daratan seluas 1.923,03 km2 dan luas perairan sekitar 2.500 km2. Pembagian luas wilayah daratan menurut kecamatan masing-masing :
1)      Kecamatan Bonegunu : 491,44 km2 (25,56% dari luas total)
2)      Kecamatan Kambowa : 303,44 km2 (15,78% dari luas total)
3)      Kecamatan Wakorumba : 245,26 km2 (12,75% dari luas total)
4)      Kecamatan Kulisusu : 172,78 km2 (8,9 % dari luas total)
5)      Kecamatan Kulisusu Barat : 370,47 km2 (19,26% dari luas total)
6)      Kecamatan Kulisusu Utara : 339,64 km2 (17,66% dari luas total)
d. Jumlah Penduduk
Penduduk Kabupaten Buton Utara berjumlah 48.184 jiwa dengan luas wilayah sebesar 1.923,03 km2 mempunyai kepadatan penduduk rata-rata 25 jiwa/km2. Kecamatan yang paling padat penduduknya adalah Kecamatan Kulisusu sebesar 81 jiwa/km2, menyusul Kecamatan Wakorumba sebesar 25 juta/km2, Kecamatan Kulisusu Utara rata-rata 20 jiwa/km2, Kecamatan Kambowa sebesar 18 jiwa/km2, Kecamatan Kulisusu Barat 17 jiwa/km2 dan yang paling jarang penduduknya adalah Kecamatan Bonegunu sebesar 15 jiwa/km2.

4.2 Iklim Komunikasi Antar Personil Pemerintah Daerah, DPRD Dan             Masyarakat Yang Berhubungan Dengan Penempatan Ibukota

      Setiap konflik yang terjadi di tengah masyarakat akan menimbulkan efek negatif dalam proses kehidupan sosial di tengah masyarakat. Efek dari konflik adalah adanya keresahan secara struktural di kalangan masyarakat tempat kejadian, sehingga tatanan kehidupan sosial kelompok masyarakat lain menjadi terganggu dan tidak stabil. Implikasinya adalah lahirnya keinginan kelompok masyarakat untuk melakukan komunikasi sosial yang intens antar sesama atau antar kelompok dalam rangka mencegah dan mengatasi setiap peluang konflik, proses tersebut berlangsung dalam suatu komunikasi sosial.
4.2.1 Kontinuitas & Frekuensi Komunikasi
Terjadinya konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara tidak terlepas dari masalah kontinuitas dan frekuensi komunikasi yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif dengan masyarakat. Hal ini ditunjukkan dari kurangnya jumlah komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah sebelum menjalankan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Ereke yang menurut pernyataan pihak pemerintah sebagai salah satu upaya percepatan pembangunan Kabupaten Buton Utara setelah ditetapkan sebagai daerah otonom oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007.
Menurut penjelasan Kabag Humas pemerintah Kabupaten Buton Utara Alimin, tentang proses penetapan Ibukota Kabupaten Buton Utara sebagai berikut : “Pilihan pemerintah Kabupaten Buton Utara terhadap Ereke untuk menyelenggarakan proses pemerintahan semata-mata didasari pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, dimana posisi strategis Ereke yang berada sangat dekat dengan komunitas masyarakat, sehingga pelayanan masyarakat dapat dilakukan dengan mudah, adapun penetapan Ibukota Kabupaten Buton Utara di Buranga akan dapat berjalan efektif setelah seluruh proses pembangunan dan persiapan infrastruktur Kabupaten Buton Utara telah dibangun dan siap digunakan” (wawancara, 2 Desember 2011)
Berdasarakan uraian di atas, dapat dinyatakan bahwa secara teknis dan prosedural, pemerintah kabupaten tetap  mengakui Buranga sebagai Ibukota Kabupaten Buton Utara sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007, namun penyelenggaraan pemrintahan yang saat ini dilaksanakan di Ereke dimaksudkan agar pemerintah Kabupaten Buton Utara dapat segera merealisasikan seluruh tugas-tugas pemerintahan dalam bentuk pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat dan tidak terganggu atau terkendala oleh akses transportasi dan jarak yang jauh, karena berada di kawasan Buranga.
Menurut pandangan tokoh masyarakat yang dijadikan informan penelitian menjelaskan sebagai berikut :  “Ketetapan Undang-Undang mengenai penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara di Buranga, adalah suatu prosedur dan ketetapan yang harus diikuti oleh seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah, sehingga tidak ada dasar apapun yang dapat dijadikan alasan pembenar untuk tidak mematuhi ketentuan aturan tersebut, termasuk memindahkan penyelenggaraan pemerintahan ke tempat lain” (wawancara, 5 Desember 2011)
Uraian di atas menunjukkan keinginan elemen masyarakat agar pemerintahan Kabupaten Buton Utara menyelenggarakan pemerintahan di Buranga sebagai Ibukota Kabupaten Buton Utara sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007. Hal ini merupakan suatu perbedaan dan pertentangan antara elemen masyarakat dengan pemerintah.
Perbedaan ini menjadi konflik yang terus berlangsung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2011, dimana antara komponen yang terlibat konflik tidak pernah duduk bersama untuk berkomunikasi dan menyamakan persepsi tentang efektivitas dan efisiensi penyelenggaran pemerintahan.
Konflik yang telah berlangsung hampir 3 tahun belakangan ini belum mendapat titik temu penyelesaian karena minimnya intensitas dan frekuensi komunikasi antara pemerintah (eksekutif dan legislatif) dengan masyarakat. Hal ini diakui oleh pemerintah sebagaimana dijelaskan dalam uraian wawancara dengan Kabag Humas pemerintah Kabupaten Buton Utara sebagai berikut : “Selama ini pemerintah Kabupaten Buton Utara menganggap bahwa masyarakat dapat memahami keberadaan pemerintahan yang baru berjalan sehingga pemerintah terfokus pada upaya pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, bukan pada perbedaan pendapat atau konflik tentang Ibukota Kabupaten Buton Utara yang bukan menjadi dianggap permasalahan serius” (wawancara, 2 Desember 2011)
Menurut penjelasan sekretaris DPRD tentang komunikasi dengan masyarakat tentang penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara dijelaskan sebagai berikut :
“DPRD tidak pernah merencanakan kegiatan dialog atau pertemuan dengan masyarakat membicarakan masalah penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara, karena dianggap bukan masalah yang harus dibahas secara spesifik, ini hanya menyangkut masalah teknis dan perbedaan persepsi apalagi DPRD sudah bersurat sejak bulan Mei berdasarkan hasil rapat paripurna” (wawancara, 7 Desember 2011)
Berdasarkan uraian di atas dapat dinyatakan bahwa intensitas dan frekuensi komunikasi pemerintah baik eksekutif dan legislatif kepada masyarakat yang dilakukan secara formal dalam rangka membahas masalah penyelanggaraan kegiatan pemerintahan yang saat ini berjalan di luar Buranga (Ereke) kurang harmonis. Hal ini tentunya didasarkan pada asumsi dan pandangan pemerintah Kabupaten Buton Utara bahwa isu dan perbedaan pandangan yang terjadi mengenai penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara hanya akan memperlambat proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, tetapi tidak dianggap sebagai masalah yang serius.
Dari pihak legislatif (DPRD Kabupaten Buton Utara) setelah membuat surat Nomor 145.2/56/DPRD/2011 tanggal 2 Mei 2011 yang pada intinya meminta pihak eksekutif segera mengambil langkah-langkah konkrit pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di Buranga sebagai Ibukota Kabupaten Buton Utara, tidak terlihat adanya tindak lanjut yang signifikan oleh pihak eksekutif.
Kenyataan tersebut di atas, memberikan gambaran bahwa intensitas dan kualitas komunikasi antara komponen penyelenggara pemrintahan di Kabupaten Buton Utara tidak berlangsung dengan  baik dan harmonis, termasuk kemampuan politik DPRD melakukan tekanan kepada eksekutif untuk menyelesaikan konflik tentang penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara.
4.2.2. Suasana Komunikasi yang disharmonis
Sikap dan tanggapan pemerintah yang tidak atau kurang memberikan respon terhadap desakan dan tanggapan masyarakat tentang penyelenggaraan pemerintah di luar Buranga (Ereke), menunjukkan bahwa suasana komunikasi yang kurang harmonis dan berlangsung dinamis antara pemerintah Kabupaten Buton utara dengan masyarakat menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik yang berkepanjangan tentang penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara.
Menurut penjelasan informan masyarakat tentang suasana komunikasi yang terjadi antara masyarakat dengan pemrintah mengenai penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara selalu berakhir dengan kegagalan dan kekecewaan karena tidak berlangsung secara harmonis, sebagaimana dinyatakan dalam  wawancara berikut : “Pemerintah sepertinya tidak peka dengan aspirasi masyarakat, termasuk itu DPRD Kabupaten Buton Utara kalau diajak dialog soal penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara waktu-waktu pertama itu sepertinya tidak serius”
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan keharmonisan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Buton Utara yang dispesifikkan pada penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara, antara pemerintah dengan masyarakat kurang berjalan. Berdasarkan hasil wawancara di atas memperlihatkan penyuaraan aspirasi masyarakat melalui kegiatan demonstrasi yang menggambarkan adanya komunikasi yang tidak berlangsung harmonis antara masyarakat dengan pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam kebijakan pemerintah mengenai penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara.
Menurut penjelasan Kabag Humas pemerintah Kabupaten Buton Utara tentang suasana komunikasi antara pemerintah masyarakat, dijelaskan sebagai berikut :
“Masyarakat kalau ada maunya kadangkala tidak mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk etika dalam mengemukakan pendapat sehingga mengganggu kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat luas, bukan berarti tidak ditanggapi tetapi perhatian yang diberikan sebatas yang wajar-wajar saja” (Alimin, wawancara, 17 Desember 2011)
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dinyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan komunikasi yang dilakukan dalam proses penetapan Ibukota Kabupaten Buton Utara berjalan kurang harmonis menurut penilaian masyarakat, karena pihak pemerintah tidak memberikan respon yang baik terhadap setiap aspirasi dan keinginan masyarakat yang disuarakan melalui aksi demonstrasi dan pengungkapan opini melalui media massa.
Penyuaraan aspirasi masyarakat dilakukan melalui media massa seperti harian Kendari Pos dan Kendari Ekspres, juga menunjukkan respon yang kurang dari pihak pemerintah. Dimana pada harian Kendari Ekspres menunjukkan bahwa komunikasi yang dilakukan oleh masyarakat kepada pihak legislatif (DPRD Kabupaten Buton Utara) telah menghasilkan jawaban berupa surat keputusan paripurna DPRD Kabupaten Buton Utara, akan tetapi surat tersebut tidak dapat dijadikan alat komunikasi politik dalam melakukan tekanan kepada penyelenggara pemerintahan.
Berdasarkan uraian tentang intensitas dan frekuensi komunikasi serta suasana komunikasi yang disharmonis yang terjadi dalam aktualisasi penetapan Buranga sebagai Ibukota Kabupaten Buton Utara, sementara pihak pemerintah Kabupaten Buton Utara menyelenggarakan kegiatan pemerintahan.
Di Ereke, kondisi ini menyebabkan terjadinya konflik atau perbedaan dan pertentangan berbagai komponen dalam lingkup kabupaten Buton Utara.
Posisi dan peran komunikasi sebagai resolusi konflik, perlu ditempatkan secara tepat sehingga dinamika komunikasi yang berlangsung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Buton Utara yang selama ini masih dilakukan di Ereke  dan belum menempati buranga sebagai Ibu kota Kabupaten Buton Utara, bukan dianggap masalah yang harus dipertentangkan secara berkepanjangan dan menjadi konflik terbuka antara komponen pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan masyarakatnya.
Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam mengupayakan solusi konflik, dalam menerapkan fungsi-fungsi Komunikasi yaitu: (1) Komunikasi Sosial; (2) Komunikasi ekspresif; (3) Komunikasi Ritual dan; (4) Komunikasi Instrumental. Hal ini akan mengarahkan pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk memberi dorongan mengubah sikap dan perilaku, sebagai tujuan umum fungsi komunikasi dalam rangka resolusi konflik.
Menurut penjelasan Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara sebagai informan penelitian, menjelaskan sebagai berikut: “Pemerintah Kabupaten Buton Utara selalu mendahulukan komunikasi persuasif untuk mengupayakan tercapainya kesepahaman dalam proses penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara, namun masyarakat kadang tidak dapat memahami dan mengartikan secara lengkap setiap permasalahan yang dihadapi pemerintah dan kebijakan pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam strategi penyelenggaraan pemerintahan, sehingga timbul penafsiran dan penilaian negatif terhadap pemerintah Kabupaten Buton Utara’’ (Zaitu Ambo, wawancara 15 Desember 2011)
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas diketahui bahwa pemerintah Kabupaten Buton Utara selalu mengupayakan terjadinya komunikasi harmonis dengan masyarakat, karena komunikasi dapat digunakan untuk membangun, membentuk, memperbaiki hubungan sosial dan pengembangan suatu masyarakat bahkan sebagai pendekatan strategis dalam dalam mencapai tujuan. Tidak terkecuali dalam penyelesaian konflik. Tanpa komunikasi, sulit rasanya melakukan keseimbangan, kesetaraan, dan keharmonisan yang didambakan dalam kehidupan.
Potensi komunikasi mempunyai peran kunci dalam memperkuat, membentuk dan mengubah masyarakat. Perkembangan dunia yang didukung kemajuan teknologi informasi, dan transportasi telah ikut mempengaruhi realitas perubahan sosial-budaya dalam berbagai bidang kehidupan merupakan persoalan serius.
Komunikasi yang intens dan efektif dapat menghasilkan keputusan dengan kualitas baik. Keputusan yang dihasilkan merupakan produk kesepakatan anggota-anggota personal untuk melakukan sesuatu dan  biasanya merupakan hasil pemilihan dari beberapa kemungkinan yang berbeda. Tidak semua keputusan berasal dari masalah yang sangat berat, beberapa masalah kecilpun menuntut penentuan keputusan. Misalnya, bila mana dan dimana pertemuan yang akan dating dilaksankaan, prosedur bagaimana yang dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan diskusi kelompok dan sebagainya. Kadangkala personal dalam suatu komunitas masyarakat tidak mengetahui keputusan apa yang harus diambil dan kadangkala proses pengambilan keputusan memerlukan waktu yang cukup lama. Apabila masalah cukup kompleks, keputusan yang diambil melalui kelompok cenderung lebih efektif bila dibandingkan melalui keputusan perorangan.
Dinamika komunikasi social dimana didalamnya terjadi proses komunikasi antra persona (antar pribadi) yang berfungsi meningkatkan kualitas hubungan komunikasi yang terjadi, sehingga mampu meningkatkan hubungan antar individu yang semakin baik, menyamakan persepsi antar individu sehingga perbedaan persepsi dan pandangan sebagai faktor penyebab konflik dapat dihindari, serta mengurangi ketidakpastian atas sesuatu dan perubahan sikap dan perilaku melalui komunikasi.



4.3. Pendekatan komunikasi sebagai resolusi konflik penempatan Ibukota           Kabupaten Buton Utara

Komunikasi sebagai resolusi konflik, adalah suatu keniscayaan yang absolute, karena hanya dengan komunikasilah setiap permasalahan dan pertentangan dapat diselesaikan. Olehnya itu, diperlukan berbagai pendekatan yang benar-benar dapat diandalkan bagi upaya resolusi konflik mengenai penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Utara yang selama ini tidak dijalankan di Buranga oleh pemerintah karena pertimbangan efisiensi dan efektifitas, yang kemudian dianggap sebagai pemangkiran terhadap Undan-Undang Nomor. 14 tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Buton Utara.
                    Beberapa pendekatan yang dikemukakan dalam desain penelitian, sebagaimana hasil observasi dan pengamatan lapangan yang dilakukan peneliti, menunjukkan bahwa masing-masing komponen penyelenggara pemerintah  baik eksekutif maupun legislatif serta masyarakat Kabupaten Buton Utara, memiliki orientasi dan cara pandang yang berbeda tentang pendekatan yang lebih tepat dalam menyelesaikan konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara.
4.3.1 Pendekatan Ceiling Effect
Pendekatan Ceiling Effect adalah kegiatan komunikasi yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi berdasarkan pendekatan yang lebih berorientasi pada keikutsertaan khalayak atau masyarakat secara luas dalam memahami dan merumuskan upaya solusi konflik yang dihadapi, sehingga masyarakat yang sebelumnya tidak tahu dan tidak paham mengenai penyebab konflik dan mengetahui dan memahaminya dan kemudian merasa terpanggil untuk berpartisipasi menyelesaikan konflik yang terjadi. Proses ini merupakan proses komunikasi yang bertujuan menyampaikan pesan-pesan yang diperlukan masyarakat dalam mengejar ketinggalannya dalam informasi.
Pendekatan Ceiling Effect merupakan pendekatan yang sangat tepat dalam menyelesaikan konflik, dengan cara mengikut sertakan seluruh komponen dalam masyarakat dimana konflik terjadi, untuk meyelesaikan konflik. Pandangan pihak eksekutif pemerintah Kabupaten Buton Utara tentang pendekatan ceiling effect dalam menyelesaikan konflik, dikemukakan dalam uraian berikut:
“pemerintah Kabupaten Buton Utara sebenarnya ingin sekali mengikut sertakan seluruh masyarakat dalam memikirkan upaya menyelesaikan pertentangan dan perbedaan pandangan tentang penempatan Ibukota Kabupaten Buton utara yang selama ini berjalan, namun dikhawatirkan dampak negatif yang bakal timbul dari upaya tersebut, yaitu adanya pihak-pihak yang memprovokasi perbedaan pandangan ini menjadi konflik yang lebih luas, sehingga pemerintah hanya meminta masyarakat untuk bersikap tenang dan tidak terprovokasi oleh sikap dan perilaku serta informasi yang tidak benar dari berbagai kalangan” (wawancara Alimin Kabag Humkas Pemerintah Kabupaten Buton Utara, tanggal 25 Desember 2011)
Berdasarkan uraian di atas, dapat dinyatakan bahwa pendekatan ceiling effect tidak dilakukan oleh pihak eksekutif pemerintah Kabupaten Buton Utara sebagai suatu pendekatan dalam resolusi konflik, dengan pertimbangan bahwa, pendekatan yang melibatkan masyarakat dalam memperoleh informasi-informasi yang berhubungan dengan konflik akan berimplikasi negatif terhadap masyarakat, karena dapat dimanfaatklan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dapat konflik, sehingga peluang mengikut sertakan masyarakat umum untuk mengetahui dan memahami serta terlibat dalam upaya resolusi konflik, tidak dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai salaah satu pendekatan dalam resolusi konflik.
         Partisipasi masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah  dalam penyelenggaraan pembangunan  dan pemerintahan, terutama yang berhubungan dengan konflik kepentingan merupakan suatu pendekatan partisipatif berlandaskan semangat kebersamaan (togetheeness, Communality) dalam mengartikulasikan dan mempersepsikan  sesuatu dalam pikiran, sikap dan tindakan, termasuk cara memecahkan masalah bersama. Konsepsi kebersamaan tersebut menentukan tujuan proses komunikasi sehingga semua pihak yang terlibat mempunyai kesempatan mempertukarkan dan merundingkan makna pesan (exchange and negotiation of meaning) menuju keselarasan dan keserasian makna bersama (Bracht dan Tsoourus, 1990 dalam Dilla, 2007).
      Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam pendekatan partisipatoris, semua permasalahan yang dihadapi merupakan masalah bersama sehingga cara menyelesaikannya pun perlu dipikirkan bersama. Karena aktifitas komunikasi terjadi dalam ruang lingkup      ( public sphere) maka memungkinkan setiap orang dapat melakukan akses informasi dan dialog terbuka secara merata. Terkait dengan hal ini, hubungan aspek nilai sosial budaya lingkungan dan pengalaman partisipasi komunikasi di yakini Defleur (1993) turut menjadi perhatian bersama. Jadi, pendekatan ini menyiratkan adanya komitmen, itikad baik, dan kemauan untuk belajar bersama dari pihak yang terlibat komunikasi dua arah secara bergantian.
         4.3.2 Pendekatan Narrow Casting
Pendekatan narrow casting atau mengalokasikan penyampaian pesan bagi khalayak. Dalam pendekatan ini diharapkan pemerintah dapat menggunakan media sebagai salah satu sarana mengalokasikan penyampaian pesan kepada masyarakat sebagai khalayak dalam menginformasikan dan memberikan pemahaman tentang strategi dan kebijakan yang di jalankan, sehingga timbul penyamaan dan penilaian yang sama untuk menyelesaikan konflik.
                        Menurut penjelasan pemerintah Kabupaten Buton Utara tentang penggunaan media sebagai sarana penyampaian pesan kepada khalayak, dikemukakan sebagai berikut:
                        “setiap dimuat di Koran lokal tanggapan dari masyarakat yang bertentangan dengan apa yang selama ini dijalankan oleh Kabupaten Buton Utara yang menyangkut penyelenggaraan di Ereke, maka pemerintah akan memberikan jawaban yang sesuai dengan faktanya, di mana pemerintah Kabupaten Buton Utara sendiri tetap mengakui Buranga sebagai Ibukota Kabupaten Buton Utara, dan pembangunan prasarana pemerintahan dan infrastruktur jalan,  di lokasi tersebut tetap berjalan walaupun kondisinya  disesuaikan dengan dana yang tersedia, sehingga masyarakat dapat memahami dan mendukung posisi pemerintah Kabupaten Buton Utara” (wawancara, 3 Desember 2011).
                  Berdasarkan uraian tersebut, dapat dinyatakan bahwa keberadaan media lokal sebagai sarana komunikasi dalam pendekatan Narrow Casting untuk resolusi konflik dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam rangka menyelesaikan perbedaan dan pertentangan pendapat terhadap kebijakan yang selama ini diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Ereke.
Pemanfaatan media lokal sebagai sarana penggunaan pendapat dan tanggapan masyarakat yang menginginkan agar pemerintah Kabupaten Buton Utara menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembagunan di Buranga dianggap sangat efektif, karena dapat menginformasikan setiap dinamika konflik yang berlangsung di wilayah Kabupaten Buton Utara dengan berbagai fenomena yang ada di dalamnya. Hal ini dijelaskan oleh komponen pemuda Kabupaten Buton Utara sebagaimana diikuti dalam media Kendari Ekspres 12 september 2011 sebagai berikut:
                        “Kami memberikan apresiasi terhadap terbitnya surat pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara yang menganjurkan agar pemerintah Kabupaten Buton Utara memfungsikan Buranga sebagai ibukota Kabupaten Buton Utara. (Jamsir Lambau, sebagai dikutip  dari harian Kendari Ekspres tanggal 12 september 2011).
  Sejalan dengan pendapat di atas pada harian lokal yang sama Tokoh masyarakat Kecamatan Bonegunu mengungkapkan bahwa:
                        “Tidak ada lagi alasan pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam hal ini Bupati defenitif Ridwan Zakariah untuk tidak memfungsikan Buranga sebagai Ibukota dan pusat pemerintah Kabupaten Buton Utara, karena apabila kebijakan yang sekarang ini masih dilanjutkan, maka berarti wibawa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara telah dilecehkan oleh pemerintah Kabupaten Buton Utara” (Nasri, sebagaimana dikutip dari Harian Kendari Ekspress, tanggal 12 September 2011).
Berdasarkan Polemik mengenai penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara yang selama ini menjadi alasan konflik, terlihat bahwa masing-masing komponen yang terlibat konflik memanfaatkan media massa sebagai sarana penyaluran aspirasi dan tanggapan dalam memberikan dan menyebarkan informasi secara tepat kepada Khalayak, namun secara substansif masing-masing komponen yang berkonflik lebih mengedepankan pembenarannya masing-masing dan tidak menerima pandangan dan pendapat mereka.
Eksistensi media massa local sebagai sarana komunikasi  berbagai komponen yang terlibat dalam konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara, dapat berubah menjadi saraana komunikasi yang efektif apabila posisi daan peran media massa dapat menjadi mediator dalam mempertemukan berbagai perbedaan pandangan dan pendapat antara para pihak yang terlibat konflik.
                                            Upaya menghindari perbedaan melalui berbagai polemik di media massa pada awalnya, dapat dihindari dengan cara mengupayakan solusi selama melakukan polemik. Menekan perbedaan pendapat sebagai produk ikutan komunikasi. Sebenarnya konflik penting untuk dinamika komunikasi. Konflik terjadi karena orang tidak saling mengerti, apabila pengertian pemahaman antar individu atau kelompok dapat disejajarkan dalam penilaian, perhatian dan pemahaman yang sama, maka peluang konflik dapat terhindarkan dan terselesaikan dengan baik.
                                             Faktor kepribadian masing-masing komponen kelompok atau individu yang terlibat konflik juga menentukan proses pendekatan yang dilakukan  melalui media massa, karena keterbukaan dan keinginan untuk memahami dan menerima pandangan yang disalurkan melalui media komunikasi sebagai salah satu sarana komunikasi, memungkinkan tercapainya resolusi konflik.
 4.3.3  Pemanfaatan Saluran Tradisional
Eksistensi tokoh masyarakat dan sarana budaya sebagai sebuah wadah komunikasi bagi para pengikutnya, dapat menjadi sebuah pendekatan efektif untuk menyelesaikan konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara. Hal ini dimungkinkan karena masih kuatnya akar budaya dan tradisi yang dianut sebagian besar  masyarakat Kabupaten Buton Utara dalam dinamika kehidupan sehari-hari.
         Pemanfaatan saluran tradisional berupa keterlibatan tokoh masyarakat dan budaya (sarana Lipu) sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara telah dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam mengupayakan resolusi konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara . hal ini sebagaimana dijelaskan oleh informan sebagai berikut:
              “Dalam rangka mengupayakan selesainya konflik tentang penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara, keterlibatan tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk menjelaskan kepada masyarakat dilingkungannya, agar dapat memahami dan menyebarkan informasi secara luas tentang berbagai kebijakan pemerintah sehubungan masih diselenggarakannya pemerintah di Ereke” (Hajaruddin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, wawancara 12 Desember 2011).
                        Berdasarkan uraian di atas dapat dinyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Buton Utara menggunakan media saluran tradisional melalui pendekatan kepada tokoh masyarakat Kharismatik dan pendekatan budaya agar masyarakat dapat menerima informasi secara langsung secara benar melalui peran para tokoh masyarakat dan peran budaya dalam meredam dan menyelesaikan konflik.
Pendekatan melalui saluran tradisional melalui para tokoh dan peran tradisi dapat menyentuh langsung karakteristik dan sikap pribadi individu masyarakat Kabupaten Buton Utara, yang masih kuat dan teguh memegang nilai-nilai penghormatan dan kultural budaya. Pendekatan komunikasi terhadap aktivitas perilaku kepribadian manusia sehubungan dengan resolusi konflik terutama dalam aspek nilai-nilai kultural dan tradisonal, yaitu :
a.       Asumsi pertama, pendekatan perilaku manusia harus dilakukan secara holistik. Artinya kalau kita hendak menganalisis perilaku manusia maka analisis itu harus menyeluruh sesuai konteks dan jangan terpenggal-penggal, sehingga dalam mengetahui dan memahami sikap di dalamnya sikap dan pribadi individu terhadap nilai-nilai kultural yang dmilikinya.
b.      Asumsi kedua, apa yang dialami seseorang atau kelompok orang yang hendak dipahami melalui persepsi dan perasaan tertentu, meskipun persaaan itu subjektif, maka yang perlu diketahui adalah apa yang menjadi tujuan dan pendorongnya sehingga mengambil sikap dan perilaku tersebut, sehingga dapat dilakukan antisipasi atau pencegahan serta mengatasinya melalui pendekatan yang tepat.
c.       Asumsi ketiga, perilaku manusia lebih sering emosional bukan rasional. Pendekatan humanistik terhadap perilaku sangat menekankan betapa pentingnya hubungan antara faktor emosi dengan perilaku dalam melakukan pendekatan dan penguasaan.
d.      Asumsi keempat, setiap individu atau kelompok orang sering tidak menyadari bahwa tindakan-tindakannya dapat menggambarkan perilaku individu atau kelompok tersebut. O)leh karena itu, para pakar aliran humanistik sering mengemukakan pendapat mereka bahwa setiap individu atau kelompok perlu meningkatkan kesadaran sehingga mereka tidak dapat mempengaruhi dan dipengaruhi orang lain. Kesadaran yang sepenuhnya menghantarkan sikap dan pribadi individu yang mempunyai prinsip dan tidak mudah dipengaruhi.
e.       Asumsi kelima, faktor-faktor yang bersifat kualitatif misalnya derajat penerimaan antar pribadi, konflik, kepercayaan antarpribadi merupakan faktor penting yang mempengaruhi perilaku manusia.
f.       Asumsi keenam, aspek yang terpenting dari perilaku ditentukan oleh proses perubahan perilaku bukan oleh struktur perilaku. Proses perubahan perilaku biasanya terjadi karena adanya pengaruh lingkungan sekitar, sehingga peran kultur tradisional dan tokoh masyarakat kharismatik memegang kunci utama dalam mencegah atau mengatasi konflik yang disebabkan karena perubahan perilaku.
g. Asumsi ketujuh kita dapat memahami prinsip-prinsip yang mengatur perilaku melalui pengujian terhadap pengalaman yang dihadapi individu. Cara ini relatif lebih baik dari pada kita memahami perilaku melalui abstraksi secara deduktif. Asumsi ini mengingatkan kita bahwa orientasi fenomenologis terhadap perilaku manusia melalui pengamatan empiris dan berbagai pengalaman, masih lebih kuat dari pada sekedar mengabstraksi perilaku manusia semata-mata.
h. Asumsi kedelapan perilaku manusia dapat dipahami dalam seluruh kompleksitasnya bukan dari sesuatu yang disederhanakan. Asumsi ini berkaitan erat dengan asumsi pertama yang menganjurkan suatu pendekatan yang holistic terhadap perilaku manusia.
4.3.4  Menciptakan mekanisme keikutsertaan khalayak
Pendekatan lain yang dapat dilakukan sebagai upaya mengatasi konflik penempatan ibukota Kabupaten Buton Utara adalah menciptakan mekanisme keikutsertaan khalayak dalam menyelesaikan konflik. Sebagai daerah otonom yang baru tumbuh dan baru merencanakan pembangunan daerahnya, Kabupaten Buton Utara memerlukan keikutsertaan khalayak atau masyarakatnya secara utuh dalam proses pembangunan.
           Mengenai mengikutsertakan khalayak dalam mekanisme resolusi konflik penempatan ibukota Kabupaten Buton Utara dikemukakan oleh informan unsur pemerintah sebagai berikut:
            “Aspirasi sebagian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah yang harus dilakukan di Buranga, hal itu telah diapresiasi oleh pemerintah melalui kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintahan disana, tetapi dilakukan secara bertahap. Hal ini yang tidak dipahami oleh masyarakat bahwa pemerintah tidak dapat membangun sarana prasarana  pemerintahan dalam satu periode anggaran, sehingga dilakukan bertahap, tetapi masyarakat menganggap bahwa pemerintah tidak memperhatikan aspirasinya, pemerintah telah berupaya menciptakan suasana kondusif melalui mekanisme komunikasi dengan berbagai komunitas masyarakat, namun sebagian dari masyarakat tidak dapat menerima alasan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan di Ereke dan sesegera mungkin pemerintah beraktifitas di Buranga, adalah suatu hal yang sangat mustahil dalam waktu singkat karena pemerintah sedang berproses menuju ke penyelesaian sarana prasarana di Bungara” (Zaetu Ampo, Asisten 1 Setda Kabupaten Buton Utara, wawancara 15 Desember, 2011)
           Uraian pada tabel diatas menunjukan bahwa sikap pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam hal perlibatan masyarakat umum dalam upaya resolusi konflik telah dilakukan, namun secara faktualnya, sebagian besar dari kalangan masyarakat tidak dapat menerima dan mendukung kebijakan pemerintah yang berjalan saat ini. Hal ini dapat disebabkan karena pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang sikap dan tindakan pemerintah yang tidak berorientasi pada aspirasi masyarakat.
           Menurut masyarakat pemerintah tidak memperhatikan aspirasi masyarakat agar Buranga dimanfaatkan atau difungsikan sebagai Ibukota Kabupaten Buton Utara. Hal ini dinyatakan dalam uraian hasil wawancara berikut:
            “pemerintah Kabupaten Buton Utara kelihatannya tidak memperhatikan aspirasi masyarakat dan tidak melibatkan masyarakat dalam wacana penempatan ibukota Kabupaten Buton Utara di Ereke sehingga sosialisasi dan komunikasi antar komunitas masyarakat tidak berlangsung. Andaikan pemerintah selalu melibatkan masyarakat dalam setiap proses resolusi konflik, baik secara individu atau komunitas, maka resolusi konflik tentang Ibukota Kabupaten Buton Utara  dapat diatasi sedini mungkin” (Ashami Fatwa, Tokoh masyarakat Buranga, wawancara 15 Desember, 2011).
           Berdasarkan uraian diatas dapat diketahui bahwa sikap dan tindakan pemerintah Kabupaten Buton Utara dianggap tidak aspiratif dan lebih berorientasi pada sikap politis dan keberpihakan pada elemen tertentu. Hal ini menyebabkan konflik Ibukota Kabupaten Buton Utara semakin meruncing dan tidak dapat diupayakan penyelesaiannya, karena mekaniksme keikutsertaan khalayak dalam proses komunikasi sebagai resolusi konflik tidak berjalan.
           Perencanaan dan pengelolaan komunikasi yang baik dalam pembangunan, membutuhkan suatu pemahaman terhadap unsur-unsur yang terkait. Secara umum unsur-unsur yang pokok termasuk dalam perencanaan pembangunan sebagai berikut: (a) Adanya kebijaksanaan dasar atau strategi dasar rencana pembangunan. Sering pula disebut sebagai tujuan, arah dan prioritas pembangunan; (b) Adanya kerangka rencana yang menunjukan hubungan variabel-variabel pembangunan dan aplikasinya; (c) Adanya perkiraan sumber-sumber pembangunan, terutama pembiayaan; (d) Adanya kebijaksanaan yang konsisten dan serasi termasuk sikap aspiratif pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat; (e) Adanya program yang dilakukan secara sektoral, seperti: pertanian, industri, pendidikan, kesehatan dan lain-lain; (f) Adanya administrasi pembangunan yang mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
           Kebersamaan yang tinggi dan mendalam pada setiap perencanaan pembangunan, memungkinkan pemerintah Kabupaten Buton Utara mendapat dukungan kuat dari khalayak/masyarakatnya secara mutlak. Beberapa unsur pembangunan dalam konsepsi baru, yakni: pertama, pemerataan penyebaran informasi. Kedua, partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan biasanya dibarengi dengan disentralisasi kegiatan-kegiatan tertentu di daerah. Ketiga, berdiri diatas kaki sendiri dan mandiri dalam pembangunan, dengan penekanan pada potensi sumber daya setempat. Keempat, perpaduan antara sistem tradisional dan sistem modern sehingga pengertian modernisasi sebagai suatu sinkretisasi antara pemikiran lama dan p[emikiran baru, dengan pertimbangan yang berbeda-beda di setiap daerah.
            Fungsi komunikasi sebagai sarana resolusi konflik yang seharusnya dapat ditonjolkan dalam rangka menerapkan fungsi komunikasi sebagai resolusi konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara, adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintah Kabupaten Buton Utara belum memiliki orientasi untuk meningkatkan aktivitas komunikasi sosial antar kelompok, antar komunitas dan antar lingkungan yang berada disekelilingnya, dengan maksud agar sikap menonton dalam berkomunikasi dan kebiasaan menjalin kerjasama yang selama ini kelihatannya lebih meningkatkan dari waktu-waktu sebelumnya.
2.      Pemerintah belum memiliki orientasi untuk memperbaiki kualitas hubungan komunikasi dengan komunitas sekelilingnya. Permasalahan ini yang menyebabkan fungsi komunikasi sosial sebagai sarana resolusi konflik belum dapat dioptimalkan. Dengan demikian, perlu segera dipertimbangkan oleh berbagai komponen dalam pemerintahan Kabupaten Buton Utara untuk merubah pola hubungan komunikasi dan hubungan sosial dalam rangka menegaskan fungsi komunikasi sosial sebagai resolusi konflik.
Sehubungan dengan adanya permasalahan dalam menerapkan fungsi komunikasi sebagai sarana resolusi konflik, maka perlu dilakukan telaah secara mendalam berbagai aspek penyebabnya, karena fungsi komunikasi akan lebih efektif apabila berbagai faktor yang menyebabkan fungsi tersebut tidak berjalan dapat terungkap dengan jelas, agar dapat diminimalisir dan dihilangkan, sehingga fungsi komunikasi sebagai sarana resolusi konflik dapat dioptimalkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka penulis membuat analisis interpretasi berdasarkan kondisi faktual yaitu bahwa peningkatan dinamika komunikasi dalam kelompok yang terlibat konflik berkaitan dengan upaya resolusi konflik, tentunya memperhatikan berbagai komponen dalam komunitas masyarakat dan eksistensi kelompok dalam rangka mencegah dan mengantisipasi konflik serta upaya meredam setiap peluang konflik yang akan terjadi.
Fungsi dan tugas komunikasi kelompok berkaitan dengan hal-hal yang perlu diperhatikan dan harus dilakukan oleh kelompok dalam usaha pencapaian tujuan kelompok melalui sarana komunikasi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1.      Koordinasi, berfungsi sebagai koordinasi untuk menjembatani kesenjangan antara anggota masyarakat. Hal ini sangat positif untuk memberikan dukungan atas individu sebagai masyarakat yang mengalami kesulitan komunikasi dan koordinasi dengan sesama anggota masyarakat.
2.      Informasi, berfungsi memberikan informasi kepada masing-masing anggota masyarakat. Proses penyebaran informasi antar individu dalam masyarakat dimaksudkan agar permasalahan individu atau dalam kelompok dapat menjadi wacana dalam kelompok dalam rangka mencari solusi dan penyelesaian konkrit, sepanjang upaya penyelasaian konflik bersifat positif maka prinsip penyebaran informasi antar anggota dalam kelompok juga pasti bersifat positif.
3.      Prakarsa, berfungsi menumbuhkan dan mengembangkan prakarsa. Penegasan tentang eksistensi kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama individu dalam masyarakat, menjadikan prakarsa dan peran para tokoh karena merasa memiliki kepedulian, kebersamaan dan dukungan.
4.      Penyebaran, berfungsi menyebarkan informasi-informasi yang dilakukan kelompok kepada masyarakat atau lingkungannya. Dalam orientasi konflik, penyebaran informasi dapat diidentikan dengan tindakan provokatif yang dapat merugikan kepentingan sosial masyarakat disekelilingnya.
Kepercayaan yang tinggi terhadap posisi dan peran tokoh masyarakat kharismatik dan ikatan tradisi budaya dalam menyelesaikan dan solusi konflik yang tepat, sehingga eksistensi saluran komunikasi tradisional dapat lebih diefektifkan.
Pemimpin atau tokoh masyarakat kharismatik dalam masyarakat harus menggalakkan cara berpikir kritis dan independen pemimpin atau tokoh masyarakat kharismatik harus sensitif pada perbedaan status dan sikap pribadi masing-masing individu masyarakat, yang dapat mempengaruhi keputusan individu dalam menilai sunber-sumber konflik dan cara menyelesaikannya.
Prinsip komunikasi dalam komunitas sosial masyarakat dalam rangka mengantisipasi, mencegah dan mengatasi serta menyelesaikan konflik harus benar-benar berlaku secara efektif dan tepat sasaran, karena komunikasi yang akan dilakukan harus memenuhi beberapa prinsip yaitu, komunikan dan komunikator harus dapat berkomunikasi dengan baik, pesan dan proses penyampaian pesan yang tepat sasaran, tempat atau saluran atau media yang digunakan benar-benar efektif dan waktu dan tempat yang akan digunakan untuk berkomunikasi benar-benar dapat menciptakan suasana yang kondusif untuk menciptakan prakarsa-prakarsa yang baik dalam rangka mengantisipasi, mencegah dan mengatasi serta menyelesaikan konflik yang menjadi tujuan komunikasi.
Dampak yang diharapkan dari proses komunikasi antara para mediator solusi konflik dengan para kelompok yang berkonflik adalah adanya pengarah yang terjadi dari proses komunikasi intens dalam rangka mencari solusi konflik. Dampak atau pengaruh tersebut lahir secara timbal balik yang berawal dari penyampaian sebuah pesan dalam proses komunikasi yang selalu mempengaruhi melelui pengertian yang diungkapkan. Hubungan komunikasi antar manusia dilakukan karena adanya kepentingan dan kebutuhan yang sama atau karena adanya proses interaksi sosial diantara individu.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dijelaskan secara singkat tentang iklim komunikasi dan resolusi konflik yang ditawarkan dalam upaya mengatasi konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara adalahsebagai berikut:
Matrik Konflik Penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara
Uraian
Latar belakang
Faktor penyebab
Upaya solusi


Iklim
Komunikasi


Penerapan strategi komunikasi
Kontiunuitas & Frequensi komunikasi
Suasana komunikasi
Perbedaan persepsi/
Penilaian dalam komunikasi



Resolusi konflik                                                          Pendekatan                                                                                    Komunikasi

     Ceiling Effect
Narow Casting
Saluran tradisional
Partisipasi khalayak
Sumber: Hasil analisis penulis
               Berdasarkan matrik diatas, dapat dijelaskan bahwa uraian latar belakang terjadinya konflik karena: (1) kontinuitas dan frequensi komunikasi antara pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan masyarakat sangat minim, (2) suasana komuniaksi yang tercipta selalu dalam suasana disharmonis, dan (3) selalu terdapat persepsi/penilaian yang berbeda antara pemerintah Kabupaten Buton Utara dan masyarakat dalam menilai dan mengkaji setiap fenomena yang berlangsung. Hal ini menunjukan bahwa iklim komunikasi antara pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan masyarakat kurang baik yang disebabkan karena penerapan strategi komunikasi yang tidak tepat.
               Resolusi konflik dalam penempatah Ibukota Kabupaten Buton Utara dapat dilakukan dengan cara melakukan pendekatan terhadap prinsip komunikasi yaitu: (1) pendekatan ceiling effect yaitu mengarahkan masyarakat untuk mengejar dan mencari informasi dan pesan melalui komunikasi agar memiliki informasi yang sejajar dengan sesama masyarakat disekitarnya, (2) pendekatan narrow casting yaitu masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses komunikasi yang bertujuan menyelesaikan konflik sehubungan dengan penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara. Dalam situasi ini, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapat informasi dan pesan serta terlibat secara langsung dalam prosesnya, (3) pemanfaatan saluran tradisional, yaitu melibatkan peran tokoh masyarakat kharismatik dan disegani serta pelibatan tradisi budaya yang merupakan bagian dari sikap dan perilaku dalam masyarakat sebagai bagian dari proses komunikasi dan penyampaian pesan kepada khalayak dalam menyelesaikan konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara, dan (4) menciptakan mekanisme keikutsertaan khalayak yaitu penerapan mekanisme komunikasi partisipasi yang dilakukan dengan cara mengikutsertakan (partisipasi) masyarakat/khalayak dalam setiap aktifitas komunikasi dalam menyelesaikan konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara, dimana masyarakat memiliki peran utama dalam menentukan solusi konkrit menyelesaikan konflik penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara.













BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1  Kesimpulan
  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Iklim komunikasi yang berlangsung antara pihak pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan masyarakat menunjukan keadaan yang kurang baik karena penerapan strategi komunikasi yang tidak tepat. Hal ini terlihat dari: (a) komunitas dan frequensi komunikasi antara pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan masyarakat yang sangat minim, (b) suasana komunikasi yang tercipta selalu dalam suasana disharmonis.
2.      Resolusi konflik terhadap penetapan Ibukota Kabupaten Buton Utara dilakukan melalui: (a) pendekatan celling effect dalam rangka mensejajarkan informasi dan komunikasi di masyarakat, (b) pendekatan narrow casting dalam rangka merangsang keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap proses komunikasi, (c) pemanfaatan saluran tradisional, dengan cara melibatkan tokoh masyarakat kharismatik dan tradisi dan budaya yang merupakan bagian dari sikap dan perilaku dalam masyarakat, dan (d) menciptakan mekanisme keikutsertaan khalayak yaitu mekanisme komunikasi partisipasi yang dilakukan dengan cara mengikutsertakan (partisipasi) masyarakat/khalayak dalam setiap aktifitas komunikasi. Keseluruhan pendekatan tersebut bertujuan menyelesaikan konflik sehubungan dengan penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara. Namun dalam aplikasinya tidak satupun pendekatan resolusi konflik yang dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Buton Utara.
5.2    Saran
         Berdasarkan uraian kesimpulan penelitian, peneliti mengajukan saran sebagai berikut:
1.      Diharapkan timbul kesadaran dan keinginan masing-masing kelompok yang berkonflik dalam proses penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara untuk melakukan komunikasi secara intens dan harmonis dalam rangka mencari solusi yang paling tepat dalam rangka membangun Kabupaten Buton Utara dimasa yang akan datang.
2.      Disarankan agar rasa solidaritas dan prinsip kebersamaan dalam diri setiap individu masyarakat dan pmerintah lebih diutamakan dan dikedepankan, agar perbedaan dan pertentangan tentang penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara dapat lebih mudah diselesaikan.
3.      Diharapkan agar pemerintah lebih mengintensifkan dan meningkatkan frequensi komunikasi dengan masyarakat dalam rangka merangsang partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan daerah, serta meningkatkan peran dan posisi para tokoh masyarakat kharismatik untuk meneruskan setiap informasi dan pesan pemerintah kepada masyarakat. Demikian pula halnya dengan nilai-nilai tradisi budaya sebagai simpul kebersamaan dalam tradisi dan sikap kultural yang masih diyakini secara kuat oleh masyarakat Kabupaten Buton Utara.















DARTAR PUSTAKA
Arifin, Anwar 1984:   Strategi Komunikasi. Armiko: Bandung
Buranga,BP- Buton Utara – selasa (20/9) 201: Tuntutan masyarakat Buton Utara               tentang Undang – Undang Nomor 14 tahun 2007 yang menyatakan        Ibukota Kabupaten di Buranga. Kendari pos
Dilla, Sumadi 2007: Komunikasi pembangunan. Bandung: Simbiosa           Rekatama Media.
 Dwipayana, A. A. GN Ari, dkk 2001: Merajut modal social untuk              perdamaian  dan integrasi social. Yogyakarta: Fisipol UGM
Effendi, Hakimul Ikhwan 2004: Akar konflik sepanjang zaman: Eloborasi                          pemikiran Ibnu Khaldun. Yogyakarta: penerbit pustaka pelajaran.
Effendy, Onong Uchana 1983:  Teori dan Filsafat, komunikasi. Rosda Karya:        Bandung
Effendi 1990. Ilmu komunikasi dan praktek. CV. Remaja Rosda Karya:      Bandung.
            1986. Dinamika Komunikasi. Rosda Karya Bandung.
Fisher, Simon, dkk 2001:  Mengelola konflik  ketrampilan dan strategi untuk           bertindak. Jakarta : The British Council, Zed Books.
Francis, Diana 2006: Teori Dasar Transformasi Konflik Sosial. Yogyakarta:            penerbit  Quils.
Galtung, Johan 2003: Studi Perdamayan dan konflik Pembangunan dan      Peradaban.Surabaya : Pustaka Eureka.
Kana, Nico L, dkk 2007: Pemekaran Kabupaten Sambas Dan Kabupaten                Buton : Temuan dan Isu Penting. Seminar Internasional: “dinamika      Politik Lokal di Indonesia “. Sala Tiga : Percik.
Kendari News, Kendari: Polemik soal Ibukota Kabupaten Buton Utara
Kliken, GerryVan 2007: perang Kota Kecil: Kekerasan Komunal dan         Demokratisasi di Indonesia. Jakarta:Yayasan Obor Indonesia
Liliweri, Alo  2005: Prasangka Dan Konflik Komunikasi Lintas Budaya
            Masyarakat Multikultur : Yogyakarta, LKIS.
Misdar, 2011 Skripsi Pendekatan komunikasi dalam upaya penyelesaian     konflik             penempatan Ibukota Kabupaten Buton Utara. Kendari: Fakultas Ilmu            sosial dan Ilmu politik  Universitas Haluoleo

Muhamad, Arni  2002:  Komunikasi Organisasi. PT. Bumi Aksara:
            Jakarta 

Mulyana, Deddy 2002:  Ilmu komunikasi suatu pengantar, Remaja. Rosda              Karya: Bandung
Salim, Agus 2006: Teori Dan Paradigma Penelitian Sosial : Buku sumber               Untuk penelitian kualitatif. Yogyakarta: Tiara Wacana
Simon, Fisher 2001: Mengelola konflik: ketrampilan dan strategi untuk        bertindak. Jakarta: The British Council.
Sugiono, 2007:  Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung:         Penerbit Alfabeta
Tahara, Tafsrin 2007: Pemekaran Wilayah dan kontestasi elit politik local,   Suatu tinjauan diwilayah Bekas Kesultanan Buton. Seminar     Internasional : di namika politik local di Indonesia “.Sala tiga percik
Pritt, Collins.,dkk 2004: Teori konflik sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wursanto. 2003. Dasar – Dasar Organisasi. PT. Andi. Jakarta

                    Sumbe: Buku, Skripsi,Makalah, Koran/Surat Kabar

1 komentar:

  1. Thankyou so much saudara Latief. Your Blog is really save me from my hopeless. It's really really usefull and help me much. All my great thanks with all my humbleness.. :)

    BalasHapus